
Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 113 Universitas Sebelas Maret (UNS) mengadakan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal untuk lima UMKM di Desa Barang. Kegiatan ini berlangsung dari 18 Januari hingga 10 Februari 2025.
Pendampingan ini dilakukan karena adanya kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, pengurusan NIB juga penting sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
NIB adalah tanda pengenal bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya secara legal dan mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah serta layanan perbankan.
Sertifikasi halal sendiri merupakan proses pemeriksaan produk untuk memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya sesuai dengan standar halal. Di Indonesia, sertifikasi halal diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pendampingan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah produksi UMKM. Tim KKN membantu proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal. Lima UMKM yang mendapatkan pendampingan ini adalah usaha arem-arem, ceriping, apem, getuk goreng, dan kue snack box.
“Dengan adanya NIB dan sertifikasi halal, kami berharap produk UMKM bisa lebih transparan, efisien, memiliki daya saing lebih tinggi, serta mempermudah legalitas usaha dan akses ke program pemerintah,” ujar Bagas Wahyu Pratama dan Dira Danica, penanggung jawab program pendampingan ini.
Pendampingan ini juga sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Pengurusan NIB mendukung SDGs poin 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, karena mempermudah legalisasi usaha dan membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan modal usaha. Sementara itu, sertifikasi halal mendukung SDGs poin 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, dengan memastikan produk dibuat dari bahan yang bersih, aman, dan sesuai standar kesehatan.
Selain memastikan kepatuhan terhadap standar halal, sertifikasi ini juga meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memilih produk yang lebih sehat dan berkelanjutan

Tinggalkan komentar